RUU tentang Pelayaran Dorong Pemberdayaan Pelayaran Rakyat

21-06-2024 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR dengan Kepala Kantor Ksop Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun beserta jajaran terkait lainnya di Laboan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/6/2024). Foto: Kiki/vel

PARLEMENTARIA, Manggarai Barat - Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bertujuan mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat. Supaya dapat mewujudkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia.


“Paling penting adalah pelayaran-pelayaran yang diatur ini akan memberikan peningkatan perekonomian bagi warga masyarakat di tempat ini, artinya kalo kita ini kunjungannya di Laboan Bajo, berarti di Laboan Bajo itu sendiri,” kata Sri usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR dengan Kepala Kantor Ksop Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun beserta jajaran terkait lainnya di Laboan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/6/2024).


Sebelumnya Sri menjelaskan di Indonesia, dunia Pelayaran sebagai lokomotif utama transportasi distribusi barang dan penumpang di perairan, memegang peran yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, sosial budaya, wisata maupun politik dalam bingkai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Hal ini tidak terlepas dari kondisi geografis Indonesia sebagai salah satu negara maritim terluas di dunia dengan luas lautan kurang kebih 3,250 juta kilometer persegi, atau berarti sekitar 62% dari total luas wilayah Indonesia adalah lautan,” ujar Sri.


Pada kesempatan ini, kata Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini, Komisi V mendapatkan masukan dari stakeholder terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain penerapan 'Asas Cabotage', pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.


Terakhir, Sri juga berharap RUU tentang Pelayaran dapat menemukan formula untuk menekan harga barang atau logistik guna mengatur biaya angkut pelayaran yang efisien, agar biaya angkut dapat lebih bersaing dan murah.


“Satu sisi juga kita mengharapkan bahwa angkutan-angkutan yang terkait dengan logistik itu juga perizinannya tidak dipersulit, tidak banyak meja yang harus dilewati, tetapi justru dipersingkat supaya harga komoditas logistik yang dibawa ke sini tidak mengalami peningkatan yang begitu drastis dengan daerah lain,” tutup Sri. (qq/aha)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...